Suntik Mati Kades, Mantri SH Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Kuasa Hukum Alamunasir
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA JabarMantri SH yang menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Kades di Tangerang Pecat 21 RT dan 6 RW Gegara Anaknya Gagal Nyaleg

Pengacara keluarga kades disuntik mati tidak menerimanya. Mereka meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340.

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Selasa 14 Maret 2023.

Kades di Bekasi Girang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun 2 Periode: Bisa Dapet Pajero

Tim kuasa hukum Alamunasir, sengaja mendatangi Mapolresta Serang Kota, untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang meninggal dunia usai disuntik oleh mantri berinisial SH. 

Mereka mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Mantan Kades Jadi Korban Pembangunan, Dedi Mulyadi Minta Jaksa Agung Bertindak

Penelitian dilakukan untuk mengetahui zat yang mengalir di tubuh korban, hingga menyebabkan Alamunasir kehilangan nyawa. Setidaknya, hasil laboratorium bisa diketahui selama 14 hari.

"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah.

Halaman Selanjutnya
img_title