Polisi Aceh Nyamar Jadi Pelanggan, 4 PSK Muda Dibekuk di Hotel

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK)
Sumber :
  • Viva.co.id

Menurut dia, para PSK bersama mucikari itu memasang tarif mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan. Dari hasil itu, sang mucikari yang berperan cari pelanggan dapat upah mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Tarif yang dipasang mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Mucikari menerima sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta,” tuturnya.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.