Aniaya Tahanan Anak di Polsek, Nasib Brigadir AA Akan Ditentukan Pada Sidang Etik Propam

ilustrasi Oknum Polisi
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Penganiayaan oleh polisi bejat berinisal Brigpol AA yang menganiaya seorang anak bernama Muhammad Muqtadir (16).

AA menganiaya korban di tahanan Polsek Maritenggae, Sidenreng, Rappang (Sidarap) Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut kini masih dalam proses kepolisan.AA pun akan segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan nasibnya kedepan. 

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan, Propam Polda Sulsel akan segera menggelar sidang kode etik. Menurut dia, proses itu berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar untuk memberikan sanksi terhadap AA.

"Kita limpahkan penanganannya kode etik. Kita akan segera sidang etik. Tapi koordinasi juga dengan Bid Propam Polda Sulbar karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman," kata Zulham saat dihubungi pada Rabu 16 Agustus 2023.

Dia menurutkan, jika AA terancam tak hanya sanksi etik tapi bisa juga akan dijerat pidana.

"Yang bersangkutan kasusnya juga sudah dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Sidrap dan itu tetap berjalan," katanya.

Pun, Zulham bilang jika kasus AA tidak ada yang mandek seperti apa yang disampaikan ayah korban. Dia menyebut jika kasus itu masih sementara diproses.