Polisi Ungkap Video Gay KIds Ternyata Hanya Dibandrol Rp 10 Ribu Untuk Ratusan Foto
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pengeksploitasian terhadap anak merupakan kasus kejahatan yang cukup sadis karena melibatkan anak sebagai korban demi untuk merauk keuntungan pribadi.
Beberapa hari yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mencokok dua orang pelaku penjual Video Gay Kids (VGK) yang tersebar lewat Telegram.
Ternyata usust punya usut pelaku menjual konten video tersebut dengan harga bandrol mulai dari 10 ribu per 110 foto atau video.
“Kemudian 220 foto dan video dengan harga Rp 20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp 25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu dan terakhir adalah VIP. Yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp 60 ribu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kata Ade, para pelaku meminta kepada pembeli video gay tersebut untuk membayar lebih dulu jika ingin dimasukan ke dalam grup aplikasi telegram. Tersangka R, menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp 150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu.
"Sedangkan modus tersangka R, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antarannya mengeksploitasikan anak, itu mem-promote lewat Telegram akun miliknya dan apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya," kata Ade.
"Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," lanjutnya.
Lebih jauh, Ade menyebut ada 10 akun dan 6 channel Telegram yang digunakan tersangka untuk menjual video gay tersebut.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel Telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," ungkapnya.
Kemudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Polisi menguak kasus penjualan video gay kids (VGK) yang disebar lewat Telegram. Ada dua pelaku yang dicokok yaitu LHN (16) dan R (21). LHN berperan sebagai admin yang mempromosikan video hingga foto VGK.
Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup telegram. Di sana kemudian ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," ucap dia.
Sementara itu, tersangka R pun mempromosikan VGK lewat Telegram. Video dibanderol dengan harga Rp150.000 sampai Rp250.000.