SMK Telkom Cirebon Sudah Layangkan Surat Peringatan Ketiga pada Sabil Fadhilah
- VIVA/Azizi Erfan
Jabar – Nama Muhammad Sabil Fadhilah baru-baru ini menjadi viral diperbincangkan khususnya di jagad maya. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai guru di SMK di Cirebon itu dengan berani mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lewat komentarnya pada postingan instagram sang Gubernur.
Akibat komentar kritisnya itu, SMK Telkom Cirebon melayangkan surat peringatan terhadap Muhammad Sabil Fadhilah.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM, Cahya Haryadi mengatakan Surat peringatan ketiga tersebut sekaligus pengakhiran kerja sama dengan Sabil. Namun, pihak sekolah masih memberi kesempatan bagi Sabil apabila masih ingin bergabung dengan SMK Telkom tersebut.
Sebelumnya, dikatakan Cahya, Sabil sudah menerima surat peringatan pertama dan kedua. Surat peringatan pertama, karena Sabil diketahui berbicara kasar terhadap murid. Sedangkan Surat peringatan kedua, karena Sabil diketahui merokok di lingkungan sekolah.
Menurut Cahya, Sabil menerima surat peringatan pertama dan kedua tersebut pada tahun 2021 silam.
"Seperti saran Pak Ridwan Kamil sebenarnya ini adalah puncak jadi kita sudah berikan peringatan satu dan dua dari tahun 2021," ungkapnya.
"Dari 2021 kita sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis, pelanggarannya mirip dengan yang sekarang, pertama dia (Sabil) berkata kasar kepada siswa, sehingga ada peringatan dari orang tuanya yang tidak terima," imbuhnya.
Selanjutnya, Cahya mengatakan peringatan kedua kalinya karena Sabil melanggar aturan sekolah yakni ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
"Yang kedua itu merokok, karena kita mempunyai aturan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah, sehingga kita memasang CCTV, beliau mengakui pernah mematikan CCTV untuk menghilangkan bukti kalau dia merokok," ujarnya.
Namun, meski sudah diberikan peringatan ketiga kalinya, Cahya masih memberikan kesempatan terhadap Sabil, jika masih ingin bergabung dan bekerja kembali.
"Yayasan khususnya sekolah sangat terbuka apabila saudara Sabil mau bergabung kembali, karena kemarin surat yang kita berikan itu bukan surat pemecatan tapi surat pengakhiran kerja sama," ujarnya.
Selanjutnya Cahya menuturkan bahwa Surat pengakhiran kerja sama tersebut bisa dicabut dengan syarat Sabil bisa merubah prilakunya.
"Di mana pada poin 3 dan 4 itu, kalau kita jelaskan sebenarnya kita masih bisa memberikan kesempatan kembali dengan syarat, syarat tersebut, Pak Sabil bisa merubah prilakunya," paparnya.
Tambah Cahya, jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, lembaga pendidikan (Yayasan) bisa memberhentikan karyawannya jika melanggar peraturan internal.
"Jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, di situ dijelaskan bahwa lembaga pendidikan, berhak memberhentikan karyawannya apabila melanggar peraturan internal, bukan peraturan pemerintah karena ini Yayasan yang independen di luar jalur pemerintah," tambahnya.
Kata Cahya, surat pengakhiran kerja sama tersebut merupakan surat peringatan ketiga (SP3), namun pihak yayasan membuat surat tersebut dengan bahasa yang lebih halus.
"Jadi singkatnya, itu surat SP3 bukan pengakhiran kerja sama, semua temen-temen guru dan karyawan di sini sadar betul kalau sudah mendapatkan SP3 ya mengundurkan diri, cuman bahasa kita dibuat lebih halus," katanya.