Resah Dengan Obat Terlarang, Polres Bogor Adakan Operasi Lodaya, 15 Pengedar Diamankan
- Viva.co.id
Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Nomor 36 tahun 2009 Undang-Undang RI tentang Kesehatan serta pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Di antaranya kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, kemudian menjalani di lapas pondok Rajeg dan kita amankan kembali, kita tangkap kembali," kata Bismo.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana, pengguna obat keras terlarang itu kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen. Penjualan dilakukan secara online, membeli langsung ke Jakarta, dan banyak warung kopi menjadi penjual untuk berkamuflase mengelabui polisi.
Berkamufalse toko parfum dan sembako Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa kasus yang berhasil diungkap tersebut di antaranya 5 kasus peredaran narkotikan jenis sabu-sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.
Dari pengungkapan berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan. Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.