Hotman Paris Krikit Penegakan Hukum di Indonesia Buntut Kasus Bendera di Leher Anjing

Hotman Paris
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, media sosial (medsos) diramaikan dengan pemberitaan perihal seorang pemuda yang dianggap menghina bendera Indonesia. Ia dianggap menghina karena menyematkan bendera merah putih di leher seekor anjing kesayangannya. Hal itu pun mendapat atensi dari pengacara kondang, Hotman Paris.

Robert pun telah resmi dijadikan sebagai tersangka pada 13 Agustus silam, lalu kemudian dibebaskan tiga hari setelah itu. 

Setelah dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Robert langsung meminta maaf dan mengutarakan niatnya menyematkan bendera kepada anjingnya itu semata-mata hanya ingin ikut memeriahkan HUT RI tanpa ada tujuan menghina.

Dari sudut pandang hukum, Hotman Paris menilai pihak Kepolisian Resor Bengkalis terlalu terburu-buru dalam menetapkan Robert sebagai tersangka. Maka dari itu, pihak kepolisian segera membebaskannya dengan dalih restorative justice.

"Adanya kejadian ini hanya 1 dari 1000, untuk mengingatkan kita pada penegak hukum agar dalam menjatuhkan seseorang jadi tersangka benar-benar analisa dulu unsur tindak pidana yang dilakukan," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.

"Ternyata dalam kasus Robert ini mereka langsung sadar, langsung difasilitasi perdamaian. Walaupun tidak ngaku bahwa tidak memenuhi unsur jadi diputer sama mereka," imbuhnya.

Robert Herry Son Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Pinggir

Photo :
  • Viva.co.id

Hotman Paris turut prihatin melihat penerapn hukum yang ditujukan kepada Robert tersebut. Padahal, Robert sendiri sudah mengakui bahwa ia sama sekali tidak berniat melecehkan lambang negara itu.

Hotman berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi oknum penegak hukum maupun organisasi masyarakat supaya lebih teliti dalam melakukan tindakan hukum.

"Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini padahal dia tidak ada niat sama sekali untuk menghina bendera. Jadi benar-benar pelajaran bagi oknum aparat hukum, tokoh masyarakat, dan ormas," katanya.

Robert Herry Son kabarnya juga sudah dipecat dari perusahaan kelapa sawit tempatnya bekerja. Perusahaan itu mendapatkan tekanan dari publik untuk segera memberhentikan Robert karena saat itu dinilai telah melakukan tindak pidana. Hotman Paris pun sangat menyayangkan karena sentimen publik yang mengarah pada Robert benar-benar menimbulkan kerugian untuknya.

"Saya juga baru dengar hari ini ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarin dari perusahaan ya. Pressure dari luar memaksa supaya dia dipecat dari perusahaannya karena takut perusahaannya yang dieksekusi oleh para ormas," kata Hotman Paris.

Ke depannya, Robert Herry Son tidak akan menuntut balik pihak pelapor. Ia benar-benar akan berdamai dan menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. Hotman Paris pun mendukung keinginan Robert tersebut dan kembali menegaskan pada oknum penegak hukum supaya lebih bijaksana dalam menetapkan kasus pidana.

"Karena ini perdamaian, nanti polisi alasannya bukan karena tidak memenuhi unsur makanya dihentikan, tapi karena dicabut laporannya. Jadi ya udahlah yang penting tujuan kita sudah tercapai, rakyat juga sudah tahu apa yang terjadi. Ngga usah juga ngaku ada kesalahan penerapan hukum, rakyat sudah tahu apa yang terjadi. Itu sangat memuaskan untuk tahun ini," pungkasnya.