Setelah Menangkan Praperadilan, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris ke Restoran
- Screenshot berita VivaNews
VIVAJabar – Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah secara hukum. Atas keputusan tersebut, pengacara keluarga Vina yakni Hotman Paris angkat bicara.
Hotman yang saat itu berada di Lampung, berkomentar lewat video yang ia unggah di akun media sosialnya. Hotman mengajak Pegi makan di restoran miliknya.
“Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri. Halo Pegi, mau enggak gua traktir makan ramen?” kata Hotman Paris dalam unggahan videonya di media sosial @hotmanparisofficial, Senin (8/7/2024).
Hotman mengajak Pegi dan menyebut bahwa pengacara kondang itu sudah pernah mengajak Gibran Rakabuming Raka ke restorannya di Jakarta.
"Kalau Pegi dan pengacaranya ada waktu, Hotman mau traktir. Kemarin juga Gibran baru makan di Hotmen Ramen di Jalan Satrio Kuningan. Oke? Saya tunggu Pegi ya," kata Hotman.
Jauh sebelumnya, Hotman sendiri setelah penangkapan Pegi Setiawan sempat menyebut langkah Polda Jabar terburu-buru dalam penetapan tersangka. Apalagi Polda Jabar juga menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya.
"Jadi terhadap Pegi, yang dianggap sebagai pelaku yang tertangkap, keluarga mengimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru. Terlalu cepat dan terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau bilang belum tertangkap masih bisa diterima akal sehat," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, 29 Mei 2024.