Graha Multi Insani Tegaskan Soal Lahan SMAK Dago yang Diduduki Ormas

PT Graha Multi insani Luruskan kabar soal lahan SMAK Dago
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabarPT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah baru-baru ini meluruskan pemberitaan perihal pendudukan lahan SMAK Dago yang menyebut ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago sejak Sabtu (27/7/2024) pukul 23.00 WIB. 

img_title Profil Hercules Rosario de Marshall, Ketua Umum GRIB Jaya Mau Kepung Dedi Mulyadi di Gedung Sate

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Hektare yang terletak di Jl Ir H Juanda No 93 Bandung. Hal itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung,” jelas kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

PT Graha Multi insani Luruskan kabar soal lahan SMAK Dago

Photo :
  • Istimewa

img_title Kronologi Perseteruan Dedi Mulyadi dan Hercules Ketua Ormas GRIB Jaya

Hendri mengungkapkan, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun tata usaha negara. Kepemilikan itu dimulai sejak tahun 1997, dan sejak 16 November 2021, melalui Peninjauan Kembali (PK), telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Dia menuturkan, terhadap penetapan PN Bandung No 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi karena adanya proses PK yang dilakukan oleh Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK), telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK. 

img_title Bossman Mardigu Pasang Badan Usai Hercules Bereaksi ke Dedi Mulyadi Agar Kepung Gedung Sate

“Dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum,” kata Hendri. 

Selanjutnya, perusahaan meminta bantuan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum.

“Salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah, padahal SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN. Selain itu, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988,” papar Hendri.

Halaman Selanjutnya
img_title