Mahfud MD Respon Tawaran Restorative Justice Terkait Kasus Mario Dandy

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

Respon atas tawaran damai tersebut tidak hanya datang dari Mahfud MD, tapi juga dari anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Ia menanggapi tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut perlu dipastikan asal usulnya.

Tawaran tersebut, berasal dari pendapat pribadi ataukah justru titipan.

“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi pada Jum'at, 17 Maret 2023.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan syarat sahnya restorative justice sehingga dapat dilakukan. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, restorative justice dapat ditempuh apabila keluarga korban bersedia memaafkan pelaku.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.