Anggota DPR RI Respon Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Dalam Kasus Mario Dandy
- intipseleb.com
Jabar – Berbagai reaksi muncul sebagai tanggapan atas tawaran damai yang dilontarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Di tengah kegeraman publik atas kasus penganiayaan tersebut, Kejaksaan justru ingin ada upaya damai antar keluarga korban dengan pacar Mario Dandy yang berinisial AG dengan alasan AG merupakan anak di bawah umur.
Merespon hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat bicara. Ia menanggapi tawaran untuk menempuh jalur Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut perlu dipastikan asal usulnya.
Menurut Santoso, perlu dipastikan usulan itu berasal dari pendapat pribadi ataukah justru merupakan titipan dari pihak tertentu.
“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi pada Jum'at, 17 Maret 2023.
Selain itu, Santoso menjelaskan syarat sahnya restorative justice sehingga dapat dilakukan.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, restorative justice dapat ditempuh apabila keluarga korban bersedia memaafkan pelaku.
“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.
Tak ayal, Ayah David, yakni Jonathan Latumahina dengan tegas menolak tawaran damai atau Restorative Justice tersebut. Tidak hanya menolak, Jonathan bahkan melontarkan kata perang.
"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa tawaran restorative justice tersebut terkhusus untuk pacar Mario Dandy, AG. Serta tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai pelaku utama penganiayaan.
Adapun alasan tawaran damai bagi AG tersebut, dijelaskan oleh Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan Ade Sofyan. Yang pertama adalah karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.
Alasan kedua, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.