Tiktoker Om Polos Banget Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Seiring berkembangnya tekonologi, maka dari itu sistem informasi pun mulai terbuka luas bagi siapapun yang ingin mengabarkan suatu peristiwa. Namun terkadang dewasa ini masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengabarkan berita yang tidak sesuai dengan realita fakta.
Bahkan tak jarang yang berujung fitnah serta pencemaran nama baik di media sosial (medsos). Salah satu yang menjadi pelaku tersebut ialah Dedi Tjhandra atau Om Polos Banget, yang merupakan seorang Tiktoker resmi.
ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan itu dilakukan setelah kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang menerima laporan dari seseorang berinisial NS.
Adapun, laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 13 Agustus 2023.
Menurut dia, dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit telepon genggam, dokumen elektronik, serta beberapa info. Hingga saat ini, kata dia, proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ujarnya.