Mahfud MD Sebut Penundaan Pemilu 2024 Dapat Timbulkan Problem Hukum

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Menteri Koordinator Budang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti soal wacana penundaan Pemilu 2024. Menurut Profesor yang pakar dalam hukum tersebut, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan menimbulkan masalah-masalah hukum.

Tidak hanya itu, Mahfud juga mempertanyakan cara penundaan pemilu 2024 tersebut. Sebab, diketahui Undang-undang mewajibkan adanya pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud.

Jikapun harus merubah undang-undang, menurut Mahfud, itu akan memakan biaya. Tidak hanya biaya materi, tapi juga biaya politik, biaya sosial dan biaya-biaya lain yang menurutnya sangat mahal.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa per 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden berakhir. Sebab, berdasarkan konstitusi pada 7 menyebutkan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," ujar Mahfud.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan bahwa jadawal pemilu tersebut merupakan muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang.