Pakar Hukum Nilai Sikap Kejagung Soal Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Sudah Tepat

Foto Penganiayaan
Sumber :
  • intipseleb.com

Jabar – Sempat berhembus kabar terkait tawaran Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh Kejati DKI Jakarta. Diketahui bahwa tawaran Restorative Justice (RJ) tersebut hanya untuk pacar Mario Dandy, AG.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kejati DKI Jakarta tidak memberi peluang jalan damai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui rilis atau siaran Pers nya menyampaikan bahwa untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memang harus diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menilai sikap tegas Kejagung yang tidak memberi Restorative Justice terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan langkah yang tepat.

Menurut Hibnu, restorative justice dapat diberlakukan hanya untuk pidana ringan.

"Sudah tepat itu. Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung," kata Hibnu dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut, Hibnu menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tergolong tindak pidana berat sehingga Restorative Justice tidak berlaku kepadanya.