Eks Koruptor Nyaleg di DPR dan DPD RI? Berikut 15 Nama Eks Koruptor yang Nyaleg
- Istimewa
VIVA Jabar – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa terdapat 15 orang mantan koruptor yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPR dan DPD.
ICW menemukan informasi ini setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dari 15 orang tersebut, 9 di antaranya mencalonkan diri sebagai caleg DPR, sementara 6 lainnya mencalonkan diri sebagai caleg DPD.
"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Kurnia menekankan, hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD baik level kota, kabupaten maupun provinsi," tandasnya.
Berikut merupakan eks koruptor terdaftar bakal caleg DPR RI:
1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dengan nomor urut 1. Abdillah pernah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Puteh terjerat kasus korupsi pembelian 2 helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.
3. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Amin menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Budi yang juga eks Bupati Empat Lawang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar menang dalam pemilihan bupati.
5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX dengan nomor urut 1. Dia yang merupakan eks Bupati Subang pernah korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Subang.
6. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Nurdin pernah dihukum atas kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
7. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia terseret korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
8. Rokhmin Dahuri, caleg PDIP di Dapil Jawa Barat VII dengan nomor urut 1. Dia dihukum atas kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Susno itu terlibat korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Sementara itu, enam eks koruptor yang menjadi bakal caleg DPD antara lain:
1. Cinde Laras Yulianto bakal caleg DPD dengan Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Cinde pernah terlibat korupsi dana purna tugas sebesar Rp3 miliar.
2. Dody Rondonuwu bakal caleg DPD di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Dody pernah terlibat korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
3. Emir Moeis caleg DPD untuk Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Ia terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung tahun 2004.
4. Irman Gusman bakal caleg DPD terdaftar di Dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Diketahui, Irman terbukti terlibat di kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
5. Ismeth Abdullah bakal caleg DPD dengan Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Ismeth yang merupakan eks Gubernur Kepulauan Riau itu pernah terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
6. Patrice Rio Capella yang terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Dia pernah menerima gratifikasi atas proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.