Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa
- Pixabay
Jabar, VIVA – Sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung disebut mengungkapkan fakta - fakta baru yang dinilai melemahkan dakwaan aliran dana Rp1,9 miliar pada terdakwa Irfan Nur Alam.
Pada sidang yang digelar Senin 14 Oktober 2024 itu Jaksa menghadirkan empat saksi kunci memberatkan yang malah memberi keterangan berlawanan. Yaitu, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan menolak pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari PT. Purna Graha Abadi.
Saat memberi keterangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dakwaan bukan inisial Irfan Nur Alam.
"Irfan lebih dikenal dengan inisial 'INA,' seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi.
Bahkan, dugaan tersebut dinilai tidak didasari Forensic Accounting untuk memverifikasi validitas data.