Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Tanggerang
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Beberapa bulan yang lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus penipuan reseller iphone yang dilakukan oleh perempuan kembar yang bernama Rihana-Rihani. Mereka mengelabui para korbannya dengan iming-iming kata-kata manisnya dalam berjualan.
Kini mereka telah diadili dan ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) per hari ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini.
Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejaksaan Tinggi Banten, Teuku Syahroni menyebutkan, keduanya bakal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Selama proses penahanan, JPU akan melakukan pemenuhan administrasi dakwaan. Setelah selesai, JPU melimpahkan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).
"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penipuan si kembar Rihana-Rihani bakal segera diseret ke meja hijau. Hal itu karena berkas perkaranya dinyatakan sudah rampung oleh kejaksaan.
"(Berkas perkara) Sudah lengkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp 35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ujarnya kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.