PPATK: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu adalah Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • YouTube DPR RI

VVA Jabar – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan laporan analisis pihaknya mengenai transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot belakangan. Transaksi itu disorot karena diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut Ivan, temuan PPATK tersebut sudah telah dilaporkan ke Kemenkeu. Dia mengatakan demikian saatrapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. 

Ivan bilang, karena menduga itu TPPU, makanya PPATK melaporkannya.  

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan menjawab pertanyaan Wakil Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa.

"Jadi, ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan?" tanya Desmond.

"Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.

Diketahui, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat.