Sempat Kabur, Bos Penyalur PSK di Gang Royal Jakut Ditangkap Polisi

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang sering terjadi di kota-kota besar, terutama di Ibu Kota Jakarta. Kasus terbaru TPPO terjadi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Hingga kini, Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan perkembangan hingga kini pihaknya berhasil menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.

"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," ujar Bobby Danuardi dalam keterangan Selasa 5 September 2023.

Bobby katakan M adalah TPPO yang mengendalikan aktivitas prostitusi di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan dan juga mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Mengetahui dirinya dicari polisi, M kabur ke Jakbar setelah dinyatakan sebagai perantara oleh TW (23) yang merupakan penyalur PSK. Selanjutnya TW ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.

Modus Tawaran Kerja

Saat diperiksa polisi, TW mengaku mencari wanita muda dan cantik untuk menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) berdasarkan perintah M. TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang.