Hukuman Berat Menghantui Mario Dandy atas Penganiayaan terhadap David Ozora
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yaitu Shane Lukas dan anak AG terhadap Cristalino David Ozora mulai memasuki babak baru.
Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.
Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.
Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu.
Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Dalam proses penganiayaan terhadap David Ozora, mobil mewah Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy juga menjadi sorotan sejumlah lembaga penegak hukum. Sejatinya, mobil Jeep Rubicon yang ditungganginya itu saat ini menjadi salah satu pemicu sang ayah, Rafael Alun harus terseret kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melalui begitu panjang proses hukum di kepolisian hingga persidangan, tibalah waktunya Mario Dandy akan mendengar putusan atau vonis usai aksi sadisnya kepada David Ozora.
“(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang pada Selasa 29 Agustus 2023.
Mario Dandy tak sendirian menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shane Lukas juga ikut jalani sidang putusan hari ini.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa harapan keluarga David Ozora yakni Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perilakunya itu. Pasalnya, lika-liku kasus hukum Mario Dandy Cs ini sudah berjalan cukup lama.
Bahkan, keluarga David Ozora juga dinilai sudah rugi besar dalam menangani hingga menyembuhkan David yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo itu. Mengapa demikian, Melissa menilai bahwa hukuman maksimal wajar diterima Mario Dandy. Tujuannya, untuk memberikan efek jera akibat ulah brutalnya.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," tutur Melissa saat dikonfirmasi.
"12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," imbuhnya.
Dalam tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario Dandy adalah 12 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dijatuhi tuntutan lima tahun bui.
Kendati demikan, anak AG saat ini sudah inkrah dalam putusan di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Anak AG mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun itu. Selain itu, Mario Dandy dan Shane Lukas juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.