Resmi, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp.25 Miliar

Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo kini resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dengan jelas bahwa Mario Dandy bersalah atas tindakannya melakukan penganiayaan berat terhadap putra petinggi GP Ansor itu. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa penganiayaan berat tersebut dilakukan secara berencana oleh terdakwa.

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap anak Rafael Alun Trisambodo yang diketahui sebagai mantan pejabat Pajak itu.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim membacakan vonis putusan.

Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.