Bejat! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Disabilitas Hingga Hamil
Jumat, 8 September 2023 - 15:20 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Perlakuan itu sudah tiga tahun yang lalu dilakukan sejak meninggal istrinya pelaku ini. Terus korban ini adalah anak cacat mental akhirnya dia (pelaku) agak mudah menggauli korban di rumahnya," terang Hamring.
Atas perbuatannya, kini pelaku M telah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya. Pelaku terancam 9 tahun penjara.