Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Polri Usut Kasus Impor Emas Mencurigakan Rp 189 Triliun

Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkap layar

Adapun perkara tersebut merupakan salah satu dari 300 surat terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud juga menyampaikan bahwa sebanyak 300 surat yang menyangkut dugaan TPPU sekitar Rp 349 triliun di Kemenkeu terus didalami.

"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,  temuan Rp 189 triliun itu merupakan pencucian uang cukai 15 entitas terkait impor emas batangan tapi laporannya menjadi pajak.

“Sehingga kita diteliti, oh iya perusahaan ini banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang. Padahal ini cukai di laporan ini. Apa itu emas? Ya,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, impor emas batangan yang mahal-mahal itu diduga ada manipulasi surat, di mana surat cukainya ditulis emas mentah. Padahal, sudah terbentuk emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah, diperiksa oleh BPT tinggal diselidiki, di mana kamu kan emasnya sudah jadi, dibilang emas mentah, ndak. Ini emas mentah yang dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya,” katanya.

Ia menambahkan, laporan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diberikan oleh PPATK tahun 2017, bukan tahun 2020.