Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Polri Usut Kasus Impor Emas Mencurigakan Rp 189 Triliun

Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkap layar

Tahun 2017, kata dia, diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan dan dua orang lainnya.

“Kenapa tidak pakai surat? Karena ini sensitif masalah besar. Dua tahun ndak muncul tahun 2020 dikirim lagi, ndak sampe ke Bu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu dan yang dijelaskan yang salah, di mana salahnya, itu nanti,” katanya.