Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kubu Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU, Ini Jawaban Jaksa
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa penolakan eksepsi terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya adalah langkah yang tepat. Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Rafael Alun berpendapat bahwa kasus korupsi yang melibatkan Rafael sudah melewati batas waktu penuntutan.
Namun, KPK tetap mengusut kasus tersebut sesuai dengan tindak pidana korupsi, seperti yang terungkap oleh aparat penegak hukum, tidak terkait dengan masa waktu tindak pidana itu dilakukan.
"Sehingga dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
Jaksa menjelaskan jika setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mengalami kadaluarsa dalam kurun waktu hanya 18 tahun, maka pelaku kejahatan akan melarikan diri selama waktu hukum yang ditentukan kemudian kembali setelah batas waktu habis.
"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.
Pun, jaksa menjelaskan bahwa jika pelaku kejahatan korupsi dan TPPU itu mengikuti dasar hukum yang berlaku tersebut. Maka, aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap kasus korupsi dan TPPU.