Pelaku Pembunuhan Terhadap Pedagang Ayam Geprek Ternyata Sengaja Membeli Senapan Untuk Membunuh
- Viva.co.id
"Ini (senjata angin) dia (tersangka) memesan senapan burung ini, pada bulan Agustus 2023," ujar Aldo.
Meski pengakuan itu dari tersangka. Aldo menyebut polisi tidak bisa mengambil keterangan tersebut secara mentah-mentah. Polisi menduga kondisi psikologis pelaku belum stabil.
"Kita tidak bisa menelan secara mentah-mentah keterangan tersangka, karena apa, karena mungkin masih ada guncangan jiwa, untuk itu kita masih akan berkoordinasi dengan psikolog," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, Aldo menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka. Selain palu dan senapan, handphone dan 14 butir peluru juga diamankan.
"Kita amankan barang bukti selain palu dan senapan, juga kita amankan sandal korban, kemudian ada HP korban, puntung rokok, dan peluru 14 butir, kaliber empat setengah," kata Aldo.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHAP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat pidana kurungan penjara selama 20 tahun.