Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti

Kasus 'Kopi Sianida', JPU (Shandy Handika)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kejanggalan dan keraguan publik di kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso jadi terpidana, dikomentari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika

Shandy menjelaskan tentang hilangnya sedotan di es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin. Diakui Shandy, sedotan sempat dipertanyakan publik lantaran bisa dijadikan alat bukti (barbuk).

Shandy menuturkan, ketika gelar perkara di persidangan, pihaknya sudah berusaha mencari sedotan. Namun, ketika ditelusuri, sedotan itu sudah hilang. 

 

 

Shandy pun menepis, hilangnya sedotan bukan dikarenakan ingin menghilangkan barang bukti. Tapi memang benar-benar hilang lantaran ada yang membuangnya.

"Kami juga telusuri kemana sedotan itu? Ada yang membuangnya ke seng ke pencucian. Ini persepsi orang yang ada di situ pada hari itu," kata Shandy dalam tayangan YouTube Denny Sumargo, beberapa hari lalu.

Shandy juga mengungkap, berdasarkan rekaman CCTV di kafe Olivier lokasi kejadian, terlihat ada seseorang yang membuang sedotan tersebut. 

"Yang masalahkan kopi, sedotan buat apa? Ya dibuang. Di CCTV terlihat bahwa ada yang membuang sedotan ke seng kalau enggak salah," jelas dia. 

Namun demikian, diungkap Shandy bahwa seseorang yang membuang sedotan itu tidak mengetahui bahwa sedotan yang digunakan Mirna untuk menyeruput es kopi itu sangat penting untuk menjadi alat bukti. 

Orang tersebut mengira bahwa hanya kopi saja yang menjadi alat bukti utama. Ketidaktahuannya itu yang akhirnya membuat orang tersebut membuang sedotan ke tempat sampah. 

Namun, Shandy kembali menegaskan, bahwa tindakan orang tersebut bukan bermaksud untuk menghilangkan barang bukti.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Bukan menghilangkan barang bukti, posisinya tidak tahu dan yang bermasalah adalah kopi. Orang awam pasti berpikir yang bermasalah kan kopinya, makanya kopinya lah yang disimpan," bebernya. 

Sebagaimana diketahui, saat kejadian di Cafe Oliver, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat (Jakpus) pada tahun 2016, awalnya kopi Vietnam pesanan Mirna datang. 

Kemudian, pelayan meletakkan es kopi Vietnam Mirna dengan sedotan terpisah dan meninggalkannya di atas meja. Ketika itu, kopi belum diaduk dan sedotan itu belum dimasukkan ke dalam cangkir.

Akan tetapi, tetiba sedotan itu sudah berada di dalam gelas saat pelayan datang untuk mengantarkan pesanan berikutnya di meja itu. 

Hakim yakin Jessica yang memasukkan sedotan itu karena Mirna dan Hani belum tiba di Olivier. Terlebih, Jessica berada di dekat kopi tersebut.