Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menunut 10 bulan hukuman penjara terhadap Arianto, menangani kasus Akes fiktif di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Keputusan ini dilakukan, mengingat Arianto dinilai oleh jaksa telah memiliki itikad baik dalam membayar dana transaksi kerjasama alat kesehatan dalam beberapa tahap, setelah sebelumnya menerima dana sebesar Rp.39.850.000.000.

Diketahui, Arianto yang merupakan direktur PT Mediasi Delta Alfa ( MDA ) telah melakukan pembayaran yakni melalui Rizal Rahman kepada pihak korban bernama Irhami. 

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Sekadar informasi, total nominal yang telah dibagikan oleh PT MDA sebanyak 16 kali pembayaran sehingga berjumlah Rp.28.350.000.000 kepada Irhami, dan hal ini diperkuat oleh bukti transaksi yang dimiliki oleh PT MDA, itu artinya sisa transaksi kerjasama kedua belah pihak tersisa Rp.11.500 .000.000. 

Sementara itu, dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh Rizal Rahman dan PT. MDA, Irhami kerap menerima fee Rp.400 juta dalam setiap transaksi pembayaran. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dimana hal ini juga diakui oleh Pihak Irhami, yakni M Khaerudin yang juga kerap menerima fee dalam setiap pembayaran di dalam persidangan hingga sebesar Rp2.8 miliar. 

Atas itikad baik yang dimiliki oleh Arianto, jaksa kemudian menilai bahwa upaya pembayaran atas transaksi kerjasama dari kedua belah pihak telah dijalankan dengan baik oleh Arianto. 

Halaman Selanjutnya
img_title