Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Tak Hadir Diundang Polri untuk Klarifikasi
- viva.co.id
Jabar – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandani Rahardjo Puro mrngungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirim Surat undangan terhadap Dito Mahendra untuk dimintai Klarifikasi atas kepemilikan 9 senjata api (Senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan dilakukan KPK.
Namun, kata Djuhandi, Dito Mahendra tidak menghadiri undangan Klarifikasi tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa melakukan jemput paksa terhadap Dito.
"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir. Baru lidik belum ada upaya jemput paksa," kata Djuhandani dikutip dari VIVA pada Minggu, 2 April 2023.
Selanjutnya Djuhandi menjelaskan bahwa sebenarnya senjata api yang ditemukan sebanyak 15. Diantara 15 Senpi tersebut tidak ada dokumen resmi atau izin.
"Dari hasil pendataan, didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, kata Djuhandani, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Umum," jelas dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum memastikan apakah pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito kembali soal pemeriksaan tersebut.
Diketahui, sembilan jenis senpi ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.