Bukan Kadar Sianida, Hakim Lebih Cenderung Jadikan CCTV sebagai Fakta di Sidang Jessica

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - 'Kadar' racun di kasus 'Kopi Sianida' bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dalam tragedi maut yang menimpa Wayan Mirna Salihin.

Hal itu diungkapkan anggota Majelis Hakim, Dr. Binsar Gultom dalam sesi Talkshow Rosiana Silalahi, beberapa hari lalu.

Keterangan tersebut mengemuka ketika Rosiana Silalahi menanyakan alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang didatangkan tersangka yaitu saksi ahli dari Australia.

Saat itu, kata Rosi, pihak Jessica Wongso telah mendatangkan ahli dari Australia dan mengatakan tidak menemukan sianida dengan kadar yang cukup besar yang bisa menyebabkan Wayah Mirna Salihin meninggal dunia.

"Bagaimana hakim bisa memutuskan bahwa keterangan ahli seperti ini lah yang diyakini oleh hakim. Mengapa bukan keterangan saksi versi keterangan yang oleh tim kuasa hukum Jessica yang anda dengar, bahwa tidak cukup sianida yang ada di tubuh Mirna?" tanya Rosi.

"Waktu itu Prof Beng Beng Ong (Ahli Patologi Forensik asal Australia) mengatakan kalau hanya nol koma sekian persen masuk ke rongga tidak akan mengakibatkan mati, sementara dari salah satu pihak ahli dari kejaksaan, nol koma sekian bisa mengakibatkan mati seseorang," jawab Binsar Gultom.