Gereja di Purwakarta Disegel, Ini Kata Kepala Kantor Kemenag Setempat
- Berbagai Sumber
Meskipun begitu, kata Sopian, pihaknya bersama Pemkab setempat sudah menyiapkan solusi agar para Jemaat GKPS tetap dapat menjalankan ibadah. Salah satunya dengan cara beribadah di gereja-gereja sekitar yang izinnya sudah terpenuhi.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.
Sementara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi. Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut Anne, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.