Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara
- Pribadi/Istimewa
VIVA Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak gugatan soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Keputusan ini disambut gembira sebagian elit politik karena pintu dinasti politik kekuasaan diamputasi.
Menyikapi keputusan MK itu, Analis Politik, Yusfitriadi mengatakan, memontum ini yang ditunggu seantero Indonesia. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pandangan politik Yusfitriadi, keputusan MK itu memberikan konstelasi baru. Ia berkeyakinan spirit reformasi masih menguat di bumi pertiwi.
"Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presisen tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan," kata Kang Yus sapaan Yusfitriadi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023)
Lantas apa sajakah pesan demokrasi yang dapat dilihat di balik keputusan MK tersebut? Berikut penjelasan Mantan Aktivis 98' itu:
Independensi MK