5 Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Subang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021.
Lokasi kejadian tepatnya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ketika pertama kali ditemukan di bagasi mobil, jasad Amalia berada di atas jenazah ibunya. Saat itu korban Amalia, ketika ditemukan, hanya mengenakan celana training, dan bagian atasnya terbuka.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat bekas kekerasan benda tumpul di daerah kepala Amalia yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar dan hancurnya sebagian organ otak.
Selain itu ditemukan sejumlah luka lain di wajah korban. Kamar tidur Amalia dalam kondisi berantakan. Juga, ditemukan darah di tempat tidurnya, selimut, dan di dinding.
Sementara lantai kamar dalam keadaan basah oleh air sehingga barang miliknya juga ikut basah. Pelaku pembunuhan tersebut tampaknya begitu apik karena nyaris bisa menghilangkan jejak secara sempurna.
Namun, setelah dilakukan penelitian, tubuh Amalia belum kaku ketika pertama ditemukan. Berbeda dengan jenazah ibunya yang sudah kaku. Diduga, Tuti mengalami penganiayaan lebih dahulu sebelum Amalia.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan merupakan keluarga korban sendiri. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Penetapan tersangka pertama, M. Ramdanu alias Danu (21) dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Selasa malam 17 Oktober 2023. Danu ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri.
Melansir VIVA , berikut 5 fakta di balik peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang yang jasadnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Sosok Pembunuh
Kehadiran M. Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib ini membuka jalan untuk mengungkap kasus tersebut.
Namun, Danu sendiri dikenal dengan dengan keluarga korban karena dia adalah salah seorang keponakan Tuti Suhartini. Danu bahkan menjadi orang yang bisa mengakses rumah korban setiap saat.
Dalam proses penyelidikan, Danu diketahui menjadi salah satu saksi yang membersihkan darah di bak mandi korban. Hal ini dilakukan oleh Danu sehari setelah penemuan mayat.
Danu Adalah Saksi Kunci
Danu sebagai saksi kunci untuk menuntut pihak berwajib dalam mengungkap kasus pembunuhan tante dan sepupunya itu.
Ia bahkan menyerukan kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.
Upaya Penyidikan
Dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, diwarnai drama dan menguras tenaga dari tim penyidik.
Sebab, proses penyelidikan itu memerlukan waktu yang sangat panjang tidak banyak barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Subang, tapi akhirnya ditarik ke Polda Jabar sejak 15 November 2021 lalu.
Proses penyelidikan memerlukan waktu sekitar 790 hari dengan saksi yang telah diperiksa sebanyak 124 saksi dan melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Lab Forensik Mabes Polri.
Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan
Kasus pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh suami Tuti, Yosep Hidayah. Ketika itu, Yosep baru pulang dari rumah istri muda dan mau mengambil stik golf karena akan bermain golf bersama teman-temannya. Ia mengendarai motor untuk menuju rumah Tuti.
Namun, setelah tiba di rumah pada Selasa, 18 Agustus 2021 pagi, ia mendapati rumah dalam kondisi sepi dan pintu tidak terkunci. Setelah mencari ke semua area rumah, Yosep malah menemukan bercak darah yang mengarah ke mobil Alphard. Ternyata istri dan anaknya tewas.
Danu Bukan Tersangka Tunggal
Danu rupanya bukan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Dari pengakuan kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, setidaknya ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Subang tersebut.
Rohman mengatakan bahwa kelima tersangka itu adalah keluarga korban sendiri, yaitu Danu; Yosep yang merupakan suami Tuti Suhartini, dan juga ayah dari Amelia Mustika Ratu; kemudian istri muda Yosep, Mimin; serta dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.