Generasi Milenial Lintas Komunitas Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Pasca Putusan MK, sejumlah kelompok milenial di Subang mengapresiasi atas terbukanya peluang generasi muda dalam kancah perpolitikan nasional.

Salah satu tokoh milenial yang juga Ketua Pemuda Masjid Nurfalah Cigadung Subang, Kiki Marzuki yang mengucapkan terimakasih dan dukungannya terhadap keputusan MK yang mengabulkan harapan generasi muda untuk dapat ikut berkontribusi dalam percaturan politik nasional.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa," ujar Kiki saat ditemui disela-sela kegiatannya di Subang, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia dengan gagasan-gagasan baru yang tentunya diharapkan menjadi tonggak awal generasi muda dalam kontribusi nyata bagi bangsa.

Tokoh Pemuda lainnya, Aep Saepulloh dari Kelompok Pemuda Hijrah Subang menambahkan, "Keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa. Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.