Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang
- Istimewa
VIVA Jabar – Kang Dedi Mulyadi (KDM) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui sejak Senin 22 April 2024 pagi hakim MK membacakan hasil sidang yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Hingga Senin siang, hakim masih belum selesai membaca keputusan tersebut.
“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh hakim MK, saya meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar KDM.
Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu meyakini paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang dan bisa dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran merupakan presiden dan wakil presiden terpilih yang sah menurut konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan akan segera dilantik 20 Oktober,” ucapnya.
Ia berharap seluruh rangkaian tersebut bisa menjadi pembelajaran agar semakin tumbuh kedewasaan dalam berdemokrasi dan mau mengoreksi terhadap berbagai kekurangan yang dimiliki.
“Mari kita bergandengan bersama untuk terus mewujudkan negara yang kita impikan dan negara yang kita banggakan,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.