Bejat! Mahasiswi Baru UIN Sumut Jadi Korban Rudapaksa Anak Pemilik Kost

Peristiwa Pemerkosaan, R Pelaku (UIN Sumut)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Seorang pria berinisial R (24) dituntut Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke aparat penegak hukum kepolisian, Polrestabes Medan dan aparat pengadilan.

UIN Sumut meminta agar R yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial N (18), diberikan hukuman seberat-beratnya hingga nanti berproses di Pengadilan Negeri (PN).

Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salmah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan penegakan hukum kepada Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Ke depannya, kami mau hukum ditegakkan (hukum) seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus dan masyarakat," ucap Yuni saat dikonfirmasi VIVA.

Yuni mengungkapkan korban merupakan mahasiswi semester 1 di UIN Sumut. Kini, korban sudah tinggal di rumah aman, bersama orang tua korban. Kemudian, dalam pengamanan dan pengawasan pihak UIN Sumut.

"Kita akan memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman untuk korban. Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.

Polisi Sergap Pelaku

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial R. Mirisnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu.

Pelaku diringkus polisi, selang beberapa jam, usai R melakukan aksi pemerkosaan, tepatnya pada Selasa malam, 17 Oktober 2023. Sedangkan, peristiwa itu terjadi siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Peristiwa Pemerkosaan, R Pelaku (UIN Sumut)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Pelaku sudah kita tangkap, sudah jadi tersangka dan juga sudah ditahan di Polrestabes Medan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023. 

Untuk diketahui, R merupakan anak pemilik kos, yang ditempati korban N, mahasiswi semester 1 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut

Pelaporan Warga

Fathir mengungkapkan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Merujuk surat pelaporan itu, lantas kepolisian turun ke lokasi dan menangkap R, yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. 

"Tim yang menerima informasi itu langsung ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga," tutur Fathir. 

Pelaku R Konsumsi Sabu Sebelum Aksi Fathir menjelaskan bahwa R sebelum melakukan aksi pemerkosaan tersebut, mengkonsumsi sabu. Hal itu, terbukti dari tes urine dilakukan terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu. Karena sehari sebelum melakukan aksinya itu pelaku baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Fathir. 

Kronologi

 

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • U-Report

 

Fathir menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pemerkosaan, berawal korban usai pulang kuliah, langsung ke kos. Dimana, kos dengan kampus N menimba ilmu tidak jauh.  

Tiba di kamar kosnya, sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban menemukan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi kos. 

Dengan di bawah pengancaman pisau pelaku, korban tidak berdaya dan R melancarkan aksi bejatnya. 

Pada saat itu korban pulang kuliah dan sudah ditunggu oleh tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar mandi kos. 

"Karena tersangka ini anak pemilik dari rumah kos tersebut. Kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut," kata Fathir. 

Korban dalam kondisi luka-luka sekujur tubuhnya mendatangi sebuah warung nasi di depan kosnya. N menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu pemilik warung nasi tersebut.  

Selanjutnya, dilaporkan kepada Kepala Dusun setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Polrestabes Medan turun meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Kemudian, menangkap pelaku.