Lawan Moeldoko, Demokrat Ajukan Kontra Memori PK
- viva.co.id
Jabar – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara resmi mengajukan Peninjuan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Menyikapi hal itu, Partai yang kini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono tersebut secara resmi pula mengajukan Kontra Memori PK.
"Rekan-rekan sekalian bahwa kami dari tim hukum DPP Demokrat telah mengajukan atau memasukan kontra memori PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun," ucap Mehbob dari tim hukum DPP Partai Demokrat kepada wartawan, Senin 3 April 2023.
Mehbob mengatakan bahwa kubu Moeldoko mengajukan PK dengan menggunakan 4 novum. Salah satu novum yang dipakai adalah perihal isu soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dibuat di luar kongres. Padahal, menurut Mehbob, hal tersebut sudah dikonfrontir.
"Dengan berlandaskan bahwa mereka mengajukan PK ini ada empat novum baru. Yang pertama berita di koran, di media massa yang mengatakan kalau ADRT Partai Demokrat itu dibuat diluar kongres itu sudah kita bantah," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Moeldoko bersama eks politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.
Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Setelah pada putusan kasasi, kepemimpinan Partai Demokrat AHY yang menang. Moeldoko mengajukan PK, jelas AHY, pada tanggal 3 Maret 2023.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru," kata AHY saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Senin 3 April 2023.