Iptu AH akan Kena Sanksi Ini Jika Cerai KDL Tanpa Izin Atasan

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot Postingan Akun IG @rumpi_gosip

2. Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,

3. Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

Dengan demikian, langkah Iptu AH mengajukan perceraian terhadap KDL ke lembaga Polri adalah langkah yang tepat. Sebab, berdasarkan aturan di atas, anggota TNI/Polri harus mendapat izin dari atasan apabila hendak melakukan perceraian.