Polisi Temukan Fakta Baru di Kasus Pembunuhan Keji Subang
- Screenshot berita tvonenews.com
"Kalau itu belum terlalu detail, namun memang sempat disinggung oleh penyidik soal keberadaan yayasan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.
Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.
MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).
MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.