Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR
- Screenshot berita VivaNews
"Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," tutupnya.
Sebelumnya kantor berita jabar.viva.co.di mewartakan, terkait pengajuan diri sebagai JC ini, diakomodir oleh Polda Jabar.
"Iya, mengajukan diri sebagai JC," kata Surawan kepada wartawan, Kamis (19/10/2023), lalu.
Namun demikian, pengajuan diri sebagai JC M. Ramdanu alias Danu tidak serta merta merubah statusnya sebagai salah satu tersangka. Dikatakannya, pengajuan Danu sebagai JC tengah diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi masih menggali keterangan Danu agar kasus makin terang benderang. Hal itu juga guna menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami korban Tuti.
"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, ya kita tampung dulu," katanya lagi.