Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:19 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021.
Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya MR dan YH.