Kasatgas Hapus Sistem Sanksi dan Denda di Uji Emisi, Ini Kata Kadis LH
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Polusi Udara resmi meniadakan denda dan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus Uji Emisi kendaraan di DKI Jakarta.
Kepala Satgas (Kasatgas) Pengendalian Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis mengimbau masyarakat pengguna kendaraan baik R2 maupun R4 diminta untuk melakukan service rutin (berkala).
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis kepada awak media, Selasa (12/9/2023) lalu.
Menurut Nurcholis, sistem sanksi dan denda yang awalnya dibebankan kepada masyarakat, kurang efektif dan menimbulkan sisi negatif. Karena itu, pihaknya hanya akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemdaprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, meskipun sistem sanksi dan denda dihilangkan, pihaknya tetap berharap agar razia atau pemeriksaan Uji Emisi itu tetap dilaksanakan.
"Ya kami memang belum sempat berdiskusi sama Polda. Tapi kalau kami dari DLH pengennya tetap lanjut, karena memang bagaimanapun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi untuk mengingatkan itu salah satu caranya dengan tilang," kata Asep kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) lalu.