Akhirnya Pihak UIN Raden Intan Lampung Ambil Sikap Tegas terhadap SH dan VO
- Screenshot berita tvonenews.com
Oknum dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan. Mirisnya, SH mengajar di Fakultas Tarbiyah.
Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari oleh SH selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. Mahasiswi itu telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswi di sana.
"Pemecatan keduanya (SH dan VO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," tandas Anis Handayani.
Sebagaimana diberitakan, SH mengaku sudah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan dengan mahasiswinya itu dilakukan di rumah milik SH.
Sementara itu, istri sah dan anak SH sendiri berada di Bengkulu karena sedang memiliki tugas mengajar.
Namun, setelah keduanya enam kali berhubungan seksual di dalam rumah tersebut, warga yang curiga akhirnya menggerebek keduanya. Setelah itu, pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.