Akhirnya Pihak UIN Raden Intan Lampung Ambil Sikap Tegas terhadap SH dan VO

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, VO & SH
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram. Keduanya kepergok berbuat zina dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

SH dan VO nekad menjalin asmara di luar hubungan sah. Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.

“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.

Dijelaskan Umi, mahasiswi tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa oknum dosen telah memiliki istri dan anak. Namun, Umi belum bisa memastikan apakah ada wanita lain yang dibawa ke rumah SH selain mahasiswi yang diamankan.

Umi menyebutkan, dari pengamanan yang dilakukan, didapatkan sejumlah barang bukti, berupa satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.

Meski demikian, Umi menjelaskan bahwa dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.

"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya pada Rabu (11/10/2023).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat kepolisian, pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas.

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Hal tersebut karena keduanya telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung. 

Menurut bagian Humas UIN Raden Intan Lampung, SH telah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sementara itu, mahasiswi berinisial VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan. 

"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani

Dalam keterangannya, Anis menyebutkan, keduanya telah diberhentikan dari perguruan tinggi berbasis agama tersebut per 11 Oktober 2023 lalu. 

Oknum dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan. Mirisnya, SH mengajar di Fakultas Tarbiyah. 

Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari oleh SH selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. Mahasiswi itu telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswi di sana. 

"Pemecatan keduanya (SH dan VO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," tandas Anis Handayani.  

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, Barbuk

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagaimana diberitakan, SH mengaku sudah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan dengan mahasiswinya itu dilakukan di rumah milik SH.

Sementara itu, istri sah dan anak SH sendiri berada di Bengkulu karena sedang memiliki tugas mengajar. 

Namun, setelah keduanya enam kali berhubungan seksual di dalam rumah tersebut, warga yang curiga akhirnya menggerebek keduanya.  Setelah itu, pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum. 

"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digerebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya. 

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya. 

Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.