AG Dituntut 4 Tahun Pidana, Pihak David Ozora Ungkap JPU Temukan Bukti Faktual

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggaraini
Sumber :
  • tvonenews.com

Selanjutnya, Mellisa mengatakan pada saat agenda persidangan pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan unsur-unsur terkait aksi penganiayaan terhadap kliennya.

Mellisa melanjutkan, terdapat sejumlah unsur yang secara faktual terbukti pada AG, dan hal itu didapati oleh JPU.

Karenanya, pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap AG dengan hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkapnya.