Dituntut Pidana 4 Tahun, Ini Hal yang Meringankan AG

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

Terkait tuntutan terhadap AG tersebut, kuasa hukum Cristalino David Ozora mengaku puas terhadap tuntutan JPU terhadap terdakwa AG. Ia mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Mellisa menuturkan kepuasan kubunya terhadap tuntutan tersebut mengingat JPU yang menjatuhkan sanksi dengan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat berencana.

Menurutnya, terdakwa AG memenuhi unsur untuk dituntut dengan Pasal 355 KUHP mengingat perbuatannya dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto 55 KUHP," ungkap Mellisa.

"Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat berencana turut serta itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya 4 tahun," sambungnya.