Modus Pengobatan Alternatif, Perampok Ditangkap Polisi di Tasikmalaya
- screenshoot berita VivaNews
"Akibat perbuatannya para tersangka kami jerat dengan pasal 376 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, "katanya. Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPTU Ridwan Budiarta menjelaskan kasus perampokan di Kecamatan Salawu bisa terbongkar karena korban tersadar perhiasan emas dibawa kabur para perampok. Awalnya korban diminta melucuti perhiasan emas yang dikenakan agar proses pengobatan berjalan lancar.
"Saat perhiasan emas sudah berpindah tangan ke salah satu tersangka langsung dibawa kabur, korban yang tersadar langsung berteriak minta tolong," ucapnya. Kawanan perampok ini melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda empat, upaya pelarian terkendala karena warga selain mengejar menggunakan sepeda motor juga melakukan pengadangan. Pelarian komplotan perampok berakhir di Desa Puspahiang, warga yang kesal sempat merusak mobil serta mengejar para pelaku. "Saat itulah warga menangkap salah satu tersangka, dan lima tersangka lainnya sempat bersembunyi di toilet namun akhirnya diringkus petugas," pungkas Ridwan.