LBH Yusuf Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Gegara Mobilisasi Kades
- Istimewa
Terkait dugaan indikasi perbuatan Kampanye terselubung diluar jadwal yang ditentukan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan oleh Pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didasari dengan adanya deklarasi visi-misi Pasangan Capres - Cawapres dalam acara silaturahmi tersebut.
"Ada narasi pemaparan visi misi, dimana membangun dari bawah dan dari desa", hal ini akan di detailkan kemudian oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui reformasi tata kelola desa, dana desa sebesar Rp5 miliar yang bersifat afirmatif, dan evaluasi pendamping desa, " terang Rifcko.
Rifcko menilai, bahwa pernyataan-pernyataan visi-misi serta program yang disampaikan oleh Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka, adalah termasuk dalam Kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 35 Ul-J Pemilu.
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesetta Pemilu atau Pihak Iain yang ditunjuk Oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau Citra diri Peserta Pemilu, " terangnya.
Dari data yang dimiliki, bahwa dugaan kampanye oleh pasangan capres-cawapres nomor urut dua ini yakni melibatkan Kepala Desa dalam Kampanye.
"Bahwa dugaan Kampanye terselubung yang dilakukan Oleh Pasangan Calon Capres - Cawapres Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka dengan melibatkan Kepala Desa berindikasi melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf h, i dan j ULJ Pemilu yang menegaskan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa," jelasnya.
"Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dengan adanya keterlibatan dan kehadiran Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden Indonesia yang hadir, dan menyampaikan visi-misi dalam acara Silaturahmi Desa yang dihadiri oleh DESA BERSATU yang mengundang seluruh DPD dan DPC APDESI," jelasnya.