Meski Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tetap Mendapatkan Hak Gaji dan Tunjangan
Rabu, 29 November 2023 - 16:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut rincian besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:
- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan Rp24.818.000
- Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
- Tunjangan perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp8.063.500
Adapun Gaji pokok beserta tunjangannya itu akan diberhentikan usai adanya putusan hukum tetap terhadap tersangka dari pengadilan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh dirinya.