Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi
- Istimewa
VIVA Jabar – Bergelut dibidang hukum yang dinamis serta resiko yang menyertainya, menuntut adanya perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk didalamnya mereka yang berprofesi sebagai advokat.
Tidak sedikit peristiwa dimana saat menjalankan tugasnya seorang advokat dikriminalisasi bahkan terjerat permasalahan hukum.
Advokat sekaligus Praktisi hukum Dr. Heri Gunawan, S.H.,M.H menjelaskan terdapat dua hal penting terkait perlindungan profesi advokat.
Yang pertama menurutnya meskipun sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat soal hak imunitas advokat, namun belum ada kesepaham dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Kita ini (Advokat) masuk dalam 4 pilar penegak hukum dan dalam UU advokat jelas ada hak imunitas. Persoalannya perlu ada persepsi dan kesepahaman bersama dengan APH lainya tentang hak imunitas advokat," jelas pria yang akrab disapa Kang Hergun ini, di Bandung, Rabu ( 29/11/2023).
Disebutkan dia, kesepahaman hak imunitas advokat dinilainya masih menjadi kendala dilapangan.
"Perbedaan Persepsi soal hak imunitas advokat ini dikalangan APH (kepolisian, KPK kejaksaan dan Pengadilan) belum terjadi kesepahaman," ujarnya.
Hergun mencontohkan peristiwa yang menimpa advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi tersangka UU ITE pencemaran nama baik dan berita Bohong.
"Pendapat saya rekan sejawat itu sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Bisa jadi karena ada kondisi keterpaksaan beliau harus membuka informasi tertentu sekalipun itu aib tapi itu fakta dan yang penting dalam rangka menegakan hukum berkaitan dengan pembelaan kliennya, " jelasnya
"Jadi tidak ada yang dilanggar baik etik maupun peraturan perundang undangan," tuturnya.
"Toh jelas Dalam UU advokat dikatakan Advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata dalam hal penanganan klien baik didalam maupaun diluar pengadilan dengan itikad baik," sambungnya.
Hal kedua yang jauh lebih penting dijelaskan Hergun dalam kontek perlindungan profesi advokat adalah peran organisasi advokat itu sendiri.
"Kehadiran Organisasi Advokat sangat krusial sekali dalam perlindungan profesi. Sekarang permasalahan terjadi sama rekan-rekan advokat yang lain, kedepan kita tahu. Organisasi Advokat harus hadir dan lebih proaktif untuk melindungi profesi advokat," tegasnya
Pelindungan profesi advokat lanjut Hergun, dibutuhkan terutamanya bagi adik-adik kita para advokat muda yang baru terjun didunia hukum.
"Organisasi Advokat harus memberikan edukasi kepada pengacara-pengacara baru perihal pemahaman yang mendalam tentang hak imunitas. Ini menjaga agar tidak salah kaprah dalam memahami hak imunitas. Karena satu hal prinsipnya Indonesia ini negara hukum jadi profesi apapun tidak ada yg kebal hukum," tandasnya.
Hergun menegaskan Organisasi Advokat harus memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada advokatnya.
"Kalau ada permasalahan anggota andvokat, maka organisasi Advokat harus menjelaskan dengan tegas dan terang benderang. Kalau masalah etik sampaikan itu etik. Tapi kalau pidana, Organisasi Advokat tetap hadir melakukan pendampingan terhadap anggotanya . Tapi kalau terbukti secara hukum kriminalisasi ya kita lawan," bebernya.
Intinya Organisasi Advokat tempat wadah bernaung bagi anggotanya ada hubungan untuk saling menguatkan antara anggota dan organisasinya.
"Untuk itu kalau ada advokat yang terkena permasalahan hukum, jangan dibiarkan berjuang sendiri tapi organisasi advokat harus hadir membantu secara profesional," pungkasnya.